PERPAJAKAN
SEDERHANA SEBUAH BADAN HUKUM BERBENTUK CV
sumber gambar : http://kaltim.prokal.co/read/news/286365-lambat-bayar-pajak-denda-berlipat.html
Hallo teman...
Siapa yang bekerja sebagai admin? Admin serabutan semacam
saya?
Yang bukan hanya mengurus uang kas, laporan keuangan, tapi
juga administrasi karyawan dan perpajakan perusahaan.
Rasanya menyebut perusahaan bagi CV kecil seperti tempat
saya bekerja agak berlebihan ya? J
J Tapi tak masalah,
karena usaha kita ber-skala kecil
atau skala besar tetap memiliki kewajiban perpajakan yang sama. Sama ribet
maksudnya. Ribet bayarnya J
J J #kidding yes
Saat mendirikan badan hukum berbentuk CV, maka kita akan
mendaftarkan CV tersebut ke Kantor Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) yang nantinya akan digunakan sebagai identitas urusan perpajakan.
Saya ambil CV tempat saya bekerja sebagai contoh ya.
Sesuai SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kantor Pajak
Pratama (KPP), kami berstatus Non PKP
(Non Pengusaha Kena Pajak) dengan omzet <4.8 M per tahun. Maka kewajiban
perpajakan kami cukup sederhana. Yaitu :
1.
Pph Final 1% atas omzet.
Disetorkan kepada Kas Negara maksimal
tanggal 15 setiap bulan nya. Sebesar 1% dari omzet kita selama 1 bulan.
2.
PPh Pasal 21/26. Disetorkan maksimal tanggal 10
setiap bulannya dan dilaporkan maksimal tanggal 20 setiap bulannya.
3.
PPh Pasal 23/26. Disetorkan maksimal tanggal 10
setiap bulannya dan dilaporkan maksimal tanggal 20 setiap bulannya.
Jadi, biasakan tarik data penjualan bulana
sebelumnya di tanggal 2 bulan sekarang.
Hitung besaran bayar PPh 1% dari omzet. Buat kode
billingnya.
Hitung juga besaran PPh 21/26 yang dipungut dari
masing-masing karyawan yang gajinya lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP). Buatkan kode billingnya.
Demikian juga dengan hitungan PPh 23/26. Buatkan pula kode
billingnya.
Bayarkan semuanya pada saat bersamaan ke bank sebelum
tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari denda.
Dan biasakan pula untuk lapor SPT sebelum tanggal 20 setiap
bulannya untuk menghindari antrian.
Meskipun sekarang sudah bisa lapor SPT online, saya tetap
lebih menyukai datang langsung ke KPP. Sekalian tes kesabaran dan mengasah
kemampuan ‘MENGANTRI’ J
J
karena kita seringkali tidak membudayakan mengantri dalam kehidupan kita.
Salam ngalor-ngidul.
#Auliahimmeldahttp://www.gadaibpkbku.com/2017/07/07/perpajakan-sederhana-sebuah-badan-hukum-berbentuk-cv/
0 komentar