PERPAJAKAN SEDERHANA SEBUAH BADAN HUKUM BERBENTUK CV




PERPAJAKAN SEDERHANA SEBUAH BADAN HUKUM BERBENTUK CV


sumber gambar : http://kaltim.prokal.co/read/news/286365-lambat-bayar-pajak-denda-berlipat.html

Hallo  teman...
Siapa yang bekerja sebagai admin? Admin serabutan semacam saya?
Yang bukan hanya mengurus uang kas, laporan keuangan, tapi juga administrasi karyawan dan perpajakan perusahaan.
Rasanya menyebut perusahaan bagi CV kecil seperti tempat saya bekerja agak berlebihan ya? J J Tapi tak masalah, karena usaha kita ber-skala kecil atau skala besar tetap memiliki kewajiban perpajakan yang sama. Sama ribet maksudnya. Ribet bayarnya J J J #kidding yes
Saat mendirikan badan hukum berbentuk CV, maka kita akan mendaftarkan CV tersebut ke Kantor Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang nantinya akan digunakan sebagai identitas urusan perpajakan.
Saya ambil CV tempat saya bekerja sebagai contoh ya.
Sesuai SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kantor Pajak Pratama (KPP), kami berstatus  Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak) dengan omzet <4.8 M per tahun. Maka kewajiban perpajakan kami cukup sederhana. Yaitu :
1.       Pph Final 1% atas omzet.
Disetorkan kepada Kas Negara maksimal tanggal 15 setiap bulan nya. Sebesar 1% dari omzet kita selama 1 bulan.
2.       PPh Pasal 21/26. Disetorkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya dan dilaporkan maksimal tanggal 20 setiap bulannya.
3.       PPh Pasal 23/26. Disetorkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya dan dilaporkan maksimal tanggal 20 setiap bulannya.

Jadi, biasakan tarik data penjualan bulana sebelumnya di tanggal 2 bulan sekarang.

Hitung besaran bayar PPh 1% dari omzet. Buat kode billingnya.
Hitung juga besaran PPh 21/26 yang dipungut dari masing-masing karyawan yang gajinya lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Buatkan kode billingnya.
Demikian juga dengan hitungan PPh 23/26. Buatkan pula kode billingnya.
Bayarkan semuanya pada saat bersamaan ke bank sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk menghindari denda.
Dan biasakan pula untuk lapor SPT sebelum tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari antrian.
Meskipun sekarang sudah bisa lapor SPT online, saya tetap lebih menyukai datang langsung ke KPP. Sekalian tes kesabaran dan mengasah kemampuan ‘MENGANTRI’ J J karena kita seringkali tidak membudayakan mengantri dalam kehidupan kita.
Salam ngalor-ngidul.
#Auliahimmelda


http://www.gadaibpkbku.com/2017/07/07/perpajakan-sederhana-sebuah-badan-hukum-berbentuk-cv/

0 komentar